Stadion Teladan Harus Dikelola Dispora, Bukan Dinas Pertamanan
Komisi X mendapatkan temuan, walaupun memiliki Dinas Pemuda dan Olah Raga, namun ternyata sarana olah raga di Pemerintah Kota Medan, seperti Stadion Teladan ditangani oleh Dinas Pertamanan dan Gelanggang Olah Raga (GOR) dikelola oleh Dinas Pembangunan.
Menurut Anggota Komisi X Esti Wijayati dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dilihat dari sisi fungsi pasti salah, karena menyangkut tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Stadion Teladan pasti untuk fasilitas olah raga. Dan Pemerintah kota sudah punya Dispora yang mestinya dikelola di tangan yang tepat.
"Stadion Teladan seharusnya dikelola Dispora, bukan di Dinas Pertamanan" ungkap Esti, saat meninjau Stadion Teladan, Medan Senin (23/2).
Esti mengatakan, pemanfaatan stadion untuk olah raga tidak akan maksimal karena pengelolaannya belum sesuai tuposi, yang kemudian berakibat pada fasilitasinya tidak akan memadai ketika pengelolaannya dilakukan oleh pertamanan.
Hal ini akan berbeda jika pengelolaannya dilakukan oleh instansi sesuai bidang tugasnya. Jadi sudah mengerti tujuannya dan mau dibawa kemana serta untuk target apa saja sehingga harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. "Problemnya lebih kepada pengelolaan sehingga peruntukannya tidak maksimum,ketika pengelolaannya tidak jelas," ujarnya.
Selain itu, kata Esti, juga masih ada permasalahan soal akte kepemilikan atau sertifikat tanah. Dengan belum adanya kejelasan mengenai pengelola Stadion Teladan, Komisi X mengkhawatirkan tidak dapat mendorong Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk memberikan kucuran dana.
"Kalau akan diberikan bantuan lagi harus ada kejelasan pengelolaannya dahulu. Sistem pengelolaan harus sesuai dengan aturan. Fasilitas olah raga dikelola bidang pertamanan pastinya tidak akan maksimal, " ujar Esti Wijayati. (as), foto : agung sulistiono/parle/hr.